Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berkomentar pedas tentang larinya kapal MV
Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ke China. Kapal illegal fishing yang
rencananya bakal ditenggelamkan itu sudah berlayar kembali ke China, tanpa Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Layak Operasi (SLO).
"Kita kehilangan 900
ton dan melenggang pergi tanpa SPB dan SLO. Ini pengalaman yang sangat pahit,
di mana konsesus hukum kita masih kurang konsisten dari bagian penegakan hukum
di dalam negeri ini," keluh Susi saat menghadiri acara diskusi 'Pangan
Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Susi mengungkapkan
kekecewaannya, terhadap kinerja yang dilakukan Pengadilan Perikanan Ambon yang
memproses hukum kasus Hai Fa. Padahal menurut Susi, ia sendiri yang meresmikan
langsung dibukanya Pengadilan Perikanan Ambon akhir tahun 2014 lalu.
"Yang sedih, Pengadilan
Perikanan Ambon yang meresmikan langsung saya, yang saat itu saya berharap
adanya advokasi dan dijaga kedaulatan laut di sana, tetapi justru pengadilan
lain-lain bisa disita negara, di pengadilan kita justru kalah melenggang di Rp
100 juta (sanksi administrasi 5 kapal Sino) dan Rp 200 juta (Hai Fa),"
tuturnya.
Ke depan agar kejadian Hai
Fa tidak terulang, pihaknya akan menenggelamkan langsung kapal yang terbukti
melakukan praktik illegal fishing. Proses penenggelaman langsung kapal setelah
proses penangkapan terjadi dibenarkan dan diatur dalam Undang-undang Perikanan.
"Penenggelaman kapal
sangat efektif saat menghadapi ribuan kapal. Caranya bagaimana dengan efek
psikologis dengan efek jera. Kalau masuk pengadilan yang tidak komit seperti
apa yang terjadi di Hai Fa," sindir Susi.

0 comments:
Post a Comment